52.773 Kepesertaan BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan, Dinsos Buka Opsi Reaktivasi
| Ilustrasi |
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa warga yang dinonaktifkan masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dianggap sudah lebih tinggi.
Penyesuaian Data Nasional
Kebijakan ini mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/H/U/K/2026. Dari total 411.546 peserta PBI di Lumajang, kini pemerintah hanya memprioritaskan warga yang berada pada desil 1 sampai 5 (masyarakat termiskin).
"Pemutakhiran ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang tidak mampu," ujar Indriono, Kamis (12/2/2026).
Meski ada penonaktifan massal, Dinas Sosial memberikan kelonggaran bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali (reaktivasi) jika memenuhi kriteria tertentu, terutama bagi penderita penyakit kronis atau pasien gawat darurat.
Syarat Pengajuan Reaktivasi: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat rujukan atau keterangan berobat dari RS/Puskesmas, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.
"Warga yang sedang menjalani perawatan intensif namun kepesertaannya tidak aktif, silakan melapor ke Dinas Sosial. Reaktivasi akan dilakukan jika hasil verifikasi menunjukkan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan butuh penanganan medis segera," tegas Indriono.
Melalui langkah ini, Pemkab Lumajang berharap akses kesehatan tetap terjamin bagi warga yang benar-benar membutuhkan, sembari menjalankan mandat penyesuaian data dari pemerintah pusat.