Sengketa Tiket Tumpak Sewu-Coban Sewu Berakhir, Pungutan di Sempadan Sungai Dilarang
| Perwakilan masing-masing pihak ketika rapat di PU SDA Propinsi |
Kesepakatan ini diputuskan dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (10/2/2026).
Sanksi Pencabutan Izin
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak akan menoleransi praktik pungutan liar di dasar air terjun atau sempadan sungai. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi administratif berat.
"Jika masih ada pihak yang menarik tiket di sempadan sungai, sanksinya jelas: izin pemanfaatan akan kami cabut," tegas Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jatim, Ari Pudji Astono.
Tanggung Jawab BUMDes
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Lumajang, Galih Permadi, menjelaskan bahwa meski operasional di lapangan sering melibatkan pihak ketiga, tanggung jawab penuh tetap berada di tangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku pemegang izin resmi.
Fokus Solusi: Persoalan koordinasi harus diselesaikan antar-BUMDes agar tidak merugikan wisatawan.
Risiko Pelanggaran: BUMDes akan menjadi pihak yang paling dirugikan jika izin dicabut akibat ulah pihak ketiga yang melanggar aturan.
Wacana Bagi Hasil (Sharing Profit)
Terkait usulan pembagian keuntungan (sharing profit) yang diajukan pihak Kabupaten Malang, Galih menyebut poin tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
"Usulan bagi hasil sempat muncul, namun belum dituangkan dalam berita acara resmi karena memerlukan kajian mendalam dan proses yang panjang," ungkap Galih, Minggu (15/2/2026).
Polemik ini dipicu oleh letak geografis air terjun yang berada di aliran Sungai Glidik—perbatasan alami Lumajang dan Malang. Dengan kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan destinasi wisata internasional tersebut menjadi lebih profesional dan nyaman bagi pengunjung tanpa ada pungutan ganda.