Polrestabes Surabaya Gulung Jaringan Narkoba Tambaksari, 100 Gram Sabu Disita
| Barang Bukti yang diamankan petugas |
Penangkapan dilakukan terhadap MS (21) dan FR (19) dalam operasi yang digelar pada Kamis (29/1/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka MS.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan:
49 paket sabu dengan berat total 109,31 gram, 2.000 butir Pil LL (logo Y) dalam dua botol plastik, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR berperan sebagai kurir lapangan di bawah kendali MS. FR mendapatkan pasokan sabu untuk diedarkan dengan sistem "ranjau" (menaruh barang di titik tertentu).
"Tersangka FR dijanjikan upah Rp20 ribu untuk setiap titik ranjauan. Ini adalah modus klasik yang menyasar pemuda dengan memanfaatkan tekanan ekonomi," jelas AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Terkait peredaran Pil LL tanpa izin edar.
AKBP Dodi menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak peredaran gelap narkoba di Surabaya guna melindungi generasi muda.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan:
49 paket sabu dengan berat total 109,31 gram, 2.000 butir Pil LL (logo Y) dalam dua botol plastik, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR berperan sebagai kurir lapangan di bawah kendali MS. FR mendapatkan pasokan sabu untuk diedarkan dengan sistem "ranjau" (menaruh barang di titik tertentu).
"Tersangka FR dijanjikan upah Rp20 ribu untuk setiap titik ranjauan. Ini adalah modus klasik yang menyasar pemuda dengan memanfaatkan tekanan ekonomi," jelas AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Terkait peredaran Pil LL tanpa izin edar.
AKBP Dodi menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak peredaran gelap narkoba di Surabaya guna melindungi generasi muda.