DPRD Lumajang Tegaskan Pungutan Tiket di Dasar Tumpak Sewu Ilegal, Langgar Kesepakatan 2024
| Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah |
Lumajang – Praktik penarikan tiket masuk di kawasan dasar aliran sungai Air Terjun Tumpak Sewu, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, kembali memicu polemik.
DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pungutan tersebut ilegal karena melanggar kesepakatan lintas wilayah yang telah disepakati pada tahun 2024.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, menyatakan bahwa berdasarkan berita acara resmi, tidak diperbolehkan adanya penarikan retribusi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tumpak Sewu.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, menyatakan bahwa berdasarkan berita acara resmi, tidak diperbolehkan adanya penarikan retribusi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tumpak Sewu.
Kesepakatan tersebut melibatkan pengelola Tumpak Sewu Lumajang, Coban Sewu Malang, serta difasilitasi oleh PUSDA Jawa Timur dan Dinas Pariwisata terkait.
“Dalam berita acara tahun 2024 itu telah diatur dengan jelas: tidak ada penarikan retribusi di aliran DAS. Dokumen tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak terkait,” ujar Dedy saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Dedy, saat ini muncul oknum yang kembali menarik retribusi dengan mengatasnamakan pihak Coban Sewu (Malang). Oknum tersebut berdalih bahwa kesepakatan tahun 2024 sudah tidak berlaku karena faktor waktu.
Klaim sepihak ini dinilai menjadi pemicu kerenggangan hubungan antara pengelola wisata di kedua wilayah perbatasan tersebut.
“Dalam berita acara tahun 2024 itu telah diatur dengan jelas: tidak ada penarikan retribusi di aliran DAS. Dokumen tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak terkait,” ujar Dedy saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Dedy, saat ini muncul oknum yang kembali menarik retribusi dengan mengatasnamakan pihak Coban Sewu (Malang). Oknum tersebut berdalih bahwa kesepakatan tahun 2024 sudah tidak berlaku karena faktor waktu.
Klaim sepihak ini dinilai menjadi pemicu kerenggangan hubungan antara pengelola wisata di kedua wilayah perbatasan tersebut.
Sebelumnya, pihak pengelola dari sisi Lumajang juga telah menyatakan penolakannya terhadap rencana BUMDes Sidorenggo, Kabupaten Malang, yang ingin menarik tiket di area dasar sungai.
Menanggapi pelanggaran ini, DPRD Lumajang telah berkoordinasi dengan PUSDA Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah awal adalah pemberian peringatan. Namun, jika peringatan tersebut tetap diabaikan dan pelanggaran berlanjut, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan wisatawan dan menjaga integritas pengelolaan wisata di salah satu destinasi unggulan Jawa Timur tersebut.
Menanggapi pelanggaran ini, DPRD Lumajang telah berkoordinasi dengan PUSDA Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah awal adalah pemberian peringatan. Namun, jika peringatan tersebut tetap diabaikan dan pelanggaran berlanjut, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan wisatawan dan menjaga integritas pengelolaan wisata di salah satu destinasi unggulan Jawa Timur tersebut.