Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Polres Ngawi Bongkar Sindikat Pupuk Bersubsidi Ilegal, 10 Ton Disita



    Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi meringkus jaringan distribusi pupuk bersubsidi ilegal asal Lamongan yang masuk ke wilayah Ngawi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 10 ton pupuk tanpa dokumen resmi.

    Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai adanya pengiriman pupuk mencurigakan di jalur Ngawi–Bojonegoro pada Sabtu dini hari (17/1/2026).

    Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi (S-8689-JE) yang kedapatan mengangkut muatan pupuk subsidi ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:

    5 ton pupuk NPK Phonska (100 sak), 5 ton pupuk Urea (100 sak), satu unit truk pengangkut.

    Para tersangka diketahui menjual pupuk tersebut dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). "Praktik ini sangat merugikan petani dan negara. Kami berkomitmen memberantas kejahatan ekonomi yang mengganggu distribusi pupuk bagi petani," tegas Kompol Rizki, Minggu (8/2/2026).
    Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

    Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:

    UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955: Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

    UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Terkait tata kelola barang bersubsidi.

    Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi memastikan akan terus mengawal jalur distribusi pupuk untuk memastikan pasokan sampai ke tangan petani yang berhak.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728