Polda Jatim Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diringkus
| Barang bukti yang diamankan petugas saat OTT |
Tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa tersangka S merupakan pemilik sekaligus sopir mobil Isuzu Panther yang digunakan untuk mengeruk keuntungan dari BBM subsidi sejak tahun 2023.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pengisian berulang (timbun) di SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.
Undercover: Polisi yang menyamar mendapati mobil tersangka mengisi solar sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
Teknis Pemindahan: Tersangka memasang mesin pompa di dalam kendaraan untuk menyedot solar dari tangki mobil langsung ke dalam jerigen.
Intensitas: Dalam sehari, tersangka rata-rata melakukan 2–3 kali pembelian dengan nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan sebuah gudang penyimpanan, petugas mengamankan:
25 jerigen berisi Bio Solar (kapasitas 25–30 liter per jerigen).
10 jerigen kosong, satu mesin pompa, dan satu unit Isuzu Panther (N 1848 MW).
Barang Bukti Penunjang: Tiga barcode MyPertamina, dua pasang pelat nomor kendaraan palsu, catatan pembelian, serta rekaman CCTV SPBU.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan S sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, keterlibatan pihak lain, termasuk unsur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, masih didalami dengan status sebagai saksi.
"Tersangka satu orang, yang lain masih berstatus saksi. Kami terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini," tegas pihak Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa tersangka S merupakan pemilik sekaligus sopir mobil Isuzu Panther yang digunakan untuk mengeruk keuntungan dari BBM subsidi sejak tahun 2023.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pengisian berulang (timbun) di SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.
Undercover: Polisi yang menyamar mendapati mobil tersangka mengisi solar sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
Teknis Pemindahan: Tersangka memasang mesin pompa di dalam kendaraan untuk menyedot solar dari tangki mobil langsung ke dalam jerigen.
Intensitas: Dalam sehari, tersangka rata-rata melakukan 2–3 kali pembelian dengan nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan sebuah gudang penyimpanan, petugas mengamankan:
25 jerigen berisi Bio Solar (kapasitas 25–30 liter per jerigen).
10 jerigen kosong, satu mesin pompa, dan satu unit Isuzu Panther (N 1848 MW).
Barang Bukti Penunjang: Tiga barcode MyPertamina, dua pasang pelat nomor kendaraan palsu, catatan pembelian, serta rekaman CCTV SPBU.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan S sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, keterlibatan pihak lain, termasuk unsur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, masih didalami dengan status sebagai saksi.
"Tersangka satu orang, yang lain masih berstatus saksi. Kami terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini," tegas pihak Polda Jatim.